DJP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 tinggal 2 hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan sampai 30 April 2023.
Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id, artinga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Kendati demikian, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFINs sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (30/3/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number meroakan nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
EFIN ini sangat penting bagi wajib pahak yang baru saja akan melakukan registrasi secara online untuk pertama kalinya.
Namun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh EFIN, yaitu melalui aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).
Lantas bagaimana jika lupa EFIN? wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:
1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP
3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri
5. Persiapkan data-data berikut:
Pelaksanaan
Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yangtelah terdaftar di DJP.
Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiriproses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Perlu diketahui, tidak hanya layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selamaini telah ada tetap dapat digunakan.
Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, directmessage, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamatsurel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.(*)