Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Nilai dana yang diselewengkan mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp272 miliar.
Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eryadi; Direktur Operasional, Budi Kurniawan ST; serta Komisaris PT LEB, S. Heri Wardoyo. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan resmi Kejati Lampung tertanggal 22 September 2025.
“Asal dana PI 10 persen seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah, namun justru tidak dikelola sebagaimana mestinya. Para tersangka menikmati hasilnya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar,” ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025).
Armen menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Lampung menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Armen memastikan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati dana PI 10 persen WK OSES.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Semua pihak terkait akan kami telusuri. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa 51 saksi dan lima saksi ahli untuk memperkuat penyidikan. Bahkan, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi serta Penjabat Gubernur Lampung Samsudin turut dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Armen menekankan, penanganan perkara ini akan dijadikan contoh tata kelola dana PI 10 persen di tingkat nasional. Menurutnya, skandal ini harus menjadi pembelajaran agar dana besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ke depan, pengelolaan PI 10 persen harus transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Penanganan kasus ini akan menjadi role model bagi daerah lain di Indonesia,” tandasnya. (*)