Ramadan dan Idulfitri 1443H
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Hal ini dikarenakan, pengendalian Covid-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.
"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Maret 2022.
Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker. (*)