The Body Shop® Ajak Terus Kawal Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual

2022-04-13T18:55:04.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia
Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia.

BANDARLAMPUNG – Setelah diperjuangkan hampir 10 tahun, perjalanan RUU TPKS akhirnya mendapatkan atensi dan dukungan dari pemerintah, dengan resmi Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). The Body Shop® Indonesia yang memulai kampanye Stop.

Sexual Violence: Semua Peduli, Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood sejak November 2020, mengapresiasi Pemerintah dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh customers, serta impact partners; Yayasan Pulih, Magdalene.co, Makassar International Writers Festival, Plan Indonesia, temanteman aktivis dan key opinion leaders yang selama ini telah ikut berjuang bersama.

Kampanye ini merupakan kampanye kolaboratif terbesar untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual melalui edukasipengumpulan 503.310 petisi yang diharapkan dapat mendorong pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan menjamin perlindungan dan pemulihan bagi setiap korban, terutama perempuan dan anak.

Suzy Hutomo - Owner and Chairperson The Body Shop® Indonesia mengapresiasi disahkannya UU TPKS. The Body Shop® Indonesia bersama impact partners tetap akan terus mengawal pelaksanaan UU TPKS, sambil tetap melanjutkan perjuangan mengedukasi publik terutama kaum muda, demi terciptanya ruang aman dan Indonesia yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang menjadi berita luar biasa bagi kami. The Body Shop merapatkan barisan sejak November 2020, melanjutkan perjuangan LSM, komunitas dan para aktivis yang telah berjuang sejak lama untuk mendesak Pemerintah mengesahkan RUU TPKS melalui pengumpulan 503.310 petisi dan donasi untuk edukasi serta rehabilitasi korban. Kami mengapresiasi Pemerintah yang telah merealisasikan ini," paparnya.

Terus Kawal UU TPKS 

Foto: The Body Shop® Indonesia

Perjuangan belum berakhir, mari terus kawal implementasi UU TPKS agar sesuai dengan tujuannya, yaitu berpihak pada korban dan memenuhi hak atas penanganan, perlindungan dan juga pemulihan,” jelas Suzy.

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia mengatakan bahwa perjuangan bersama ini telah menumbuhkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang isu kekerasan seksual, menciptakan upaya bersama untuk mendobrak stereotip dan stigma mengenai kekerasan seksual serta menciptakan ruang aman.

“Kami memulai kampanye ini dari dalam perusahaan berupa edukasi ke karyawan kami, lalu ke rekan-rekan media, edukasi public melalui webinar dan juga audiensi ke Badan Legislasi DPR RI menyampaikan maksud dan tujuan kampanye ini. Dari perjuangan bersama ini, kami mengucapkan terima kasih kepada customers, karyawan kami, publik dan semua pihak yang telah mendukung dan menyuarakan kesadaran serta pemahaman tentang isu kekerasan seksual. Semoga semakin banyak ruang aman tercipta dan terwujudnya Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual,” ungkap Aryo.

Lanjutkan Upaya Edukatif

Lily Yulianti Farid, Founder & Director Makassar International Writers Festival (MIWF) mengatakan apresiasi yang besar atas pengesahan UU TPKS. MIWF yang selama ini fokus pada penyusunan narasi dan kisah para penyintas dan gerakan anti Kekerasan Seksual akan terus berjuang bersama The Body Shop®. Indonesia dan mitra lainnya, untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini.

“Meskipun sudah sah, kami juga masih terus melanjutkan berbagai upaya edukatif dan preventif seperti: perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah melalui edukasi, termasuk tindakan pencegahan dan penanganan di dalamnya,” tambah Lily.

Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih mengapresiasi atas langkah baru yang berhasil ditempuh UU TPKS. UU TPKS sebagai nafas baru bagi korban dan penyintas dalam menuntut keadilan. Yayasan Pulih mengapresiasi kolaborasi antara The Body Shop® Indonesia dengan para mitra sebagai upaya bersama untuk terus memperjuangkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.

Kami berharap progresnya tidak hanya berhenti pada disahkan menjadi UU TPKS, tetapi dalam proses penerapan, substansinya benar-benar berpihak pada korban. Jadi, mari kita kawal terus proses pelaksanaan UU TPKS untuk korban.

Yayasan Pulih Buka Layanan Konsultasi Psikologi

Sebagai wujud keberpihakan Yayasan Pulih pada penyintas kekerasan seksual, Yayasan Pulih membuka layanan konsultasi psikologi bagi penyintas kekerasan seksual. Selain itu, pada aspek pencegahan, Yayasan Pulih juga memberikan psikoedukasi melalui konten-konten terkait pencegahan kekerasan seksual di media sosial, serta membuka kelas penguatan kapasitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan cara memberi dukungan psikologis awal pada penyintas kekerasan seksual.

Devi Asmarani, Editor-in-Chief Magdalene.co mengatakan capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa perjuangan bersama berbagai kelompok dan komunitas yang mendorong pengesahan UU TPKS.

Perjuangan yang cukup panjang akhirnya menemui titik terang. Terima kasih untuk teman-teman, para aktivis perempuan, dan semua pihak yang tidak lelah berjuang bertahun-tahun sampai RUU TPKS bisa disahkan.

Magdalene bertekad terus memberikan edukasi ke mahasiswa, komunitas, maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Disamping itu juga tetap mengedukasi publik melalui berbagai platform digital yang dimiliki Magdalene.

“Ini bukan akhir, tapi jadi awal yang harus terus kita sama-sama kawal pengaplikasiannya. Semoga dengan adanya UU TPKS, penanganan kasus yang berpihak pada korban bisa terwujud. Mari bersama-sama membangun ruang aman yang kita impikan,” jelas Devi.

Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR RI / Sekjen KPP RI menyampaikan pandangannya terkait keberhasilan pengesahan UU TPKS. Berbagai kolaborasi dilakukan untuk memuluskan jalannya UndangUndang yang berpihak pada korban ini. UU TPKS memiliki basis spirit dan kemanusiaan yang luar biasa.

Belum ada UU dengan spirit kemanusiaan sebesar ini, sehingga RUU TPKS memang patut untuk diperjuangkan.

“Apresiasi besar bagi semua kalangan yang mendukung RUU TPKS sampai sah hari ini. Kami melakukan banyak kolaborasi. Masyarakat sipil, publik figure, media, ditambah pihak swasta seperti The Body Shop® dengan kampanye kolaboratifnya, mereka adalah kekuatan dalam perjuangan ini. Ini pembelajaran besar dari pengawalan RUU TPKS. Dan khusus RUU ini, kolaborasi 3 pilar DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil terjalin apik dan terbaik!” ujar Luluk.

Ini bukan pertama kalinya The Body Shop® melakukan advokasi melalui kampanye mendorong perubahan untuk isu sosial, terutama isu perempuan.

Di tahun 2008 The Body Shop® bersama Komnas Perempuan bersama mengampanyekan UU KDRT dan di tahun 2009 bersama ECPAT Indonesia berhasil mendesak pemerintah meratifikasi Undang – Undang terkait perdagangan anak. 

Informasi lebih lanjut tentang berbagai aktivitas yang dilakukan The Body Shop® dapat dilihat di https://www.thebodyshop.co.id/stories. (*)