Kemenkeu Tawarkan Sukuk Wakaf dengan Kupon 5,05%

Yunike Purnama - Selasa, 12 April 2022 19:56
Kemenkeu Tawarkan Sukuk Wakaf dengan Kupon 5,05%Ilustrasi surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR-003. (sumber: kemenkeu.go.id)

JAKARTA - Pemerintah membuka masa penawaran surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR-003 dengan kupon 5,05%.

Hal ini bertujuan untuk membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penawaran sukuk wakaf ritel tersebut bisa dipesan secara offline  maupun online.

Nominal pemesanan dari Rp1 juta hingga jumlah yang tak terbatas. Kementrian Keuangan akan menutup penawaran pada 7 Juli 2022. “Di Bulan Ramadhan yang suci ini, saya ingin mengajak sahabat sukuk untuk ikut serta menebar kebaikan melalui SWR003,” Kata Luky dalam keterangan resmi Selasa, 12 April 2022.

Menurut Luky, SWR-003 merupakan instrumen yang memungkinkan pemiliknya tidak hanya bisa berinvestasi, tapi juga membantu pembangunan proyek pemerintah dan sesame masyarakat. Nantinya, dana akan dikelola dengan prinsip syariah dan tidak dapat diperdagangkan.

“Ada tiga manfaat yang diterima melalui investasi SWR003. Pertama, untuk diri sendiri hari ini dan masa datang sebagai salah satu instrumen investasi. Kedua, untuk para mauquf alaih atau penerima manfaat yang disalurkan melalui para nazhir. Ketiga, turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur,” ucapnya.

SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui SWR003, pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar,” pungkasnya.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS