Pemkot Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Sahriwansyah dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut lantaran Sahriwansyah diduga terlibat dalam kasus hukum tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019–2021.
Terkait masalah pengunduran diri tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herlywati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan mantan Kepala DLH tersebut sudah mengirimkan surat ke BKD.
"Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke Wali Kota,” ujar Herliwaty saat ditemui usai menghadiri rapat bersama walikota Bandar Lampung, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kemudian, saat ditanya alasan pengunduran diri mantan Kepala DLH tersebut, Herliwaty enggan berkomentar banyak.
“Masalah hukum, biar nanti Ibu Wali Kota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD),” katanya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah pada DLH didapati fakta sebagai berikut:
1) Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lwmpung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung;
2) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;
3) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;
4) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (IQB)