WHO
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDARLAMPUNG – Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Radin Inten II Lampung resmi turun menjadi Rp300.000 sesuai arahan Kementerian Kesehatan terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Hasil pemeriksaan tersebut bisa keluar setelah 3 jam.
"Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 dengan hasil tiga jam," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, dilansir Antara, Rabu (3/11/2021).
Menurut Hendra, tes PCR di lingkungan bandara diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.
"Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara.
"Tidak perlu kesulitan lagi, serta diharapkan calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut agar datang lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu. (*)