Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia Terkait Obat Sirup Disetop Sementara

2022-10-20T11:33:21.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup.

JAKARTA - Kemenkes Kesehatan (Kemenkes RI) menghimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan atau memberikan obat sirup imbas kasus gangguan ginjal akut.

Menanggapi tersebut, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengungkapkan bahwa pihaknya ikut menghargai kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup terapi pada anak. Pihaknya juga menyerukan bahwa apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat sirup.

"Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan manfaatnya diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat," tulis IAI dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Oktober 2022. 

Pihak IAI menjelaskan, sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. Juga, pihaknya menjelaskan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tak digunakan dalam formulasi obat namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan.

"Namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," tulis keterangan IAI.

IAI juga mengimbau para apoteker yang bekerja sama dengan industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.(*)