Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengungkapkan bahwa pihaknya ikut menghargai kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup terapi pada anak.
Kementerian Kesehatan telah menyetop sementara penggunaan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) yang dialami anak-anak terutama balita di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Masyarakat di Indonesia tampaknya bisa bernapas lega, karena sudah ada aturan bagi pelaku perjalanan domestik, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster , dibebaskan dari kewajiban melakukan tes antigen dan PCR.