SMSI Dorong DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Penyiaran demi Kemajuan Konten Lokal

2024-11-09T19:48:30.000Z

Penulis:Eva Pardiana

SMSI Dorong DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Penyiaran demi Kemajuan Konten Lokal.jpg
SMSI Dorong DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Penyiaran demi Kemajuan Konten Lokal

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas masa depan layanan OTT (Over-The-Top) dan peluang bagi konten lokal, bertempat di Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).

Hasil diskusi ini menghasilkan dukungan kuat dari SMSI terhadap percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar mampu mengakomodasi perkembangan layanan OTT serta memberikan perlindungan bagi konten lokal.

Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, menyampaikan bahwa SMSI telah membentuk tim khusus yang akan mengawal serta mendorong agar revisi UU Penyiaran segera disahkan. “Kami sepakat membentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi sikap organisasi terkait revisi UU Penyiaran,” ungkapnya.

Makali juga menambahkan bahwa Komisi I DPR RI tengah memberi perhatian khusus pada pembahasan revisi UU Penyiaran ini. SMSI menekankan pentingnya pembaruan undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan pesat teknologi digital serta mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.

“SMSI berharap revisi UU Penyiaran yang sudah berada di DPR RI dapat segera dibahas kembali dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital saat ini, termasuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi dari dunia pers,” lanjutnya.

Sementara itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, menegaskan bahwa SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam mempercepat revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

“Salah satu bentuk dukungan SMSI adalah mendorong percepatan dan akselerasi revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI,” ujarnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur. Turut hadir pula Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, Dr. Taufiqurrahman, serta beberapa pengurus SMSI Pusat lainnya. (*)