e-commerce
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah masih belum mengenakan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.
"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle," ujar Bonarsius dalam diskusi publik Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pada Kamis, 16 Juni 2022.
Saat ini, infrastruktur pemeteraian dan pelunasan bea meterai secara elektronik telah diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan.
Meski demikian, sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak bisa diterapkan atas T&C e-commerce karena adanya perbedaan bentuk dokumen. "Oleh karena itu, DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius.
Ketika sistem pemeteraian elektronik sudah siap, bea meterai akan dikenakan atas T&C yang merupakan click-wrap agreement. Bea meterai tidak akan dikenakan atas browse-wrap agreement.
Perlu diketahui, click-wrap agreement adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.
T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai.
Adapun browse-wrap agreement adalah T&C yang tak memerlukan tindakan afirmatif dari pengguna platform. Dengan demikian, dokumen ini tak memenuhi persyaratan perjanjian pada KUH Perdata.
Bonarsius mengatakan mayoritas T&C pada e-commerce adalah browse-wrap agreement. Dengan demikian, hanya sedikit pengguna platform yang nantinya akan terbebani oleh bea meterai atas T&C.
"Yang paling banyak itu browse-wrap agreement. Kalau click-wrap agreement itu dalam konteks konvensional seperti perjanjian antara tenant dan pemilik mal, antara pembeli dan merchant ketika pembelian memerlukan perjanjian," ujar Bonarsius. (*)