Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable

2024-05-03T10:15:04.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

cdab0a64-710e-46eb-97da-a4e5fe7fbed7.jpeg

WAY KANAN - Sengketa lahan milik Perusahaan BUMN (PTPN VII) seluas 320 hektare di Bungamayang, Way Kanan yang dikuasai Perusahaan Swasta PT Bumi Madu Mandiri (BMM) masih belum kelar. 

PTPN VII sebagai pemilik awal lahan masih melakukan upaya hukum dengan melakukan bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang sebelumnya memutus memenangkan PT BMM.

Pada sidang bantahan lanjutan oleh PTPN VII dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis (2/5/24), PTPN VII kembali membuka peta dan menunjukkan batas-batas lahan yang disengkatakan. Kuasa hukum PTPN VII M. Agung N mengatakan, pihaknya mengajak Majelis Hakim dari PN Blambangan Umpu untuk menyusuri jalan dari Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar sebagaimana tercatat sebagai lokasi objek perkara berada hingga fakta lapangan lokasi yang sesungguhnya.

Sidang dimulai di Balai Kampung Kaliawi dipimpin Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan didampingi dua hakim Andre Jevi Surya dan Ridwan Pratama, didampingi beberapa panitera. Selain kuasa hukum, dari PTPN VII juga hadir beberapa tim Hukum dan beberapa saksi sejarah. Sedangkan dari PT BMM selaku Pihak Terbantah hadir Chairul Anom dan beberapa tim hukum. Dari Pemkab Way Kanan sebagai Pihak Turut Terbantah hadir Kabag Hukum Aris Supriyanto dan dihadiri juga sekretaris Kampung Kaliawi Hamdani.

Kuasa Hukum PTPN VII sengaja mengajak Tim Hakim dari Kampung Kaliawi menuju objek perkara untuk membuktikan dan memastikan jarak dan posisi yang sangat berjauhan dan harus melewati wilayah tiga kampung lain. Tim Hakim juga diajak berhenti di depan tiga Balai Kampung yang dilewati, yakni Kampung Tiuh Baru, Kampung Kaliawi Indah, dan Kampung Bima Sakti.

“Dengan seizin Yang Mulia Majelis Hakim, kami sengaja mengajak Majelis Hakim untuk menyusuri jalan menuju lokasi objek perkara. Selain jauh, posisinya juga harus melewati wilayah tiga kampung lain. Artinya, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang menyatakan objek perkara berada di Kampung Kaliawi terdapat unsur Non Executable (Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan). Dengan demikian, seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan kembali penetapan eksekusi pada areal 320 Ha,” kata Agung.

Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan saat membuka sidang menyatakan pihaknya tidak membuka ruang perdebatan dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini. Ia mengingatkan kepada para pihak, yakni PTPN VII sebagai pembantah dan PT BMM sebagai pihah terbantah serta Pemkab Way Kanan sebagai pihak turut terbantah untuk hanya menjawab, menjelaskan, dan menunjukkan fakta-fakta yang diminta oleh Majelis Hakim.

“Majelis Hakim hanya akan meninjau lokasi objek perkara. Kita akan langsung ke lapangan dan para pihak silakan jawab dan tunjukkan saja fakta-fakta yang ada sesuai permintaan Majelis Hakim. Tidak ada perdebatan pada sidang lapangan ini karena kami hanya akan mendalami dan mencatat dari fakta yang disampaikan,” kata hakim.

Sebelum menuju objek perkara, Sekretaris Kampung Kaliawi sebagai “tuan rumah” menyampaikan pesan dari Kepala Kampung Kaliawi Muhsin yang tidak hadir. Hamdani mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu dengan perkara yang disidangkan ini dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi keputusan sidang tersebut.

“Kami mohon maaf karena Pak Kepala Kampung kami berhalangan hadir pada acara ini. Namun, dalam hal ini kami tidak tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab terkait dengan sidang hari ini,” kata dia.

Pada sidang lapangan, Majelis Hakim meninjau tiga lokasi yang menjadi batas dari objek perkara, yakni lahan seluas 320 hektare yang semula milik PTPN VII dan saat ini dikuasai PT BMM. Di lokasi pertama, Majelis Hakim ditunjukkan titik batas sebelah utara yang merupakan aliran Sungai Way Campang. Di lokasi ini, pihak PTPN VII yang didampingi Martin dan Yuli, dua pelaku sejarah saat pembukaan lahan oleh PTPN VII, menunjukkan jalan produksi End Field merupakan batas timur yang dibangun PTPN VII pada tahun 1983.

“Ini adalah batas utara, yakni aliran Sungai Way Campang dan sebelah timur adalah jalan produksi (End Field). Sebagai bukti bahwa lahan ini milik PTPN VII, salah satunya adalah jembatan gorong-gorong ini yang dibangun pada tahun 1983. Saat itu, PTPN VII masih bernama PTPN XXI-XXII,” kata Martin, mantan karyawan PTPN VII yang merupakan warga asli Bungamayang.

Peninjuan dilanjutkan ke titik kedua yang merupakan batas sebelah barat. Yuli, salah satu karyawan senior PTPN VII yang mengetahui persis sejarah dan lokasi lahan menyatakan batas lahan di sisi barat adalah rawa-rawa. Lalu, terakhir Majelis Hakim ditunjukkan batas Selatan objek perkara yang ditandai dengan sungai Way Papan Balak dengan gorong-gorong kembar.

Di lokasi terakhir, Majelis Hakim meminta pihak PTPN VII untuk membuka peta dan menunjukkan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan. Yuli selaku saksi dari PTPN VII menjelaskan dengan terang posisi objek perkara dan menarik “garis” jarak dengan posisi Kampung Kaliawi sebagaimana disebutkan dalam pokok putusan perkara.

“Ini kami hanya menunjukkan fakta-faktanya, Yang Mulia. Bahwa tiga titik batas yang kita tinjau tadi berada di sini, di sini, dan di sini. Sedangkan posisi Kampung Kaliawi itu jauh di atas dalam peta ini, jelas posisi objek perkara tidak berada di Kampung Kaliawi,” kata Yuli sambil membuka peta lebih luas untuk menunjukkan jauhnya.

Sidang lapangan yang berlangsung sejak jam 11.00 sampai jam 14.00 itu dikawal aparat kepolisian dari Polsek Negeri Besar yang dipimpin Kapolsek Iptu Septri Herianto dan beberapa personel TNI berlangsung lancar. Dan akan dilanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) pada areal 461 Ha oleh Pengadilan Negeri Kotabumi besok Jumat (3/5/24). (*)