Sampai April 2022, OJK Sudah Terbitkan 10 Regulasi

2022-04-26T11:10:17.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga pertengahan April 2022, telah menerbitkan 10 regulasi untuk sektor keuangan. Rinciannya 4 Peraturan OJK sektor perbankan, 1 POJK dan 3 SEOJK untuk pasar modal, dan 2 Surat Edaran OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Focus Group Discussion (FGD) Perkembangan Kinerja Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dikutip Selasa, 26 April 2022 aturan sektor perbankan terkait soal kredit dan pengaturan Bank Perkreditan Rakyat.

Sektor Perbankan 4 POJK

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif .

Pasar Modal 1 POJK dan 3 SEOJK

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021.

- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021.

- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.04/2022 tentang Mekanisme Dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah Dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/SEOJK.04/2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (ERUPS).

IKNB, 2 SEOJK

- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.

- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022 tentang akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 6,33 Persen per Februari 2022

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, pertumbuhan kredit perbankan sebesar 6,33 persen secara year on year (yoy) pada Februari 2022.

"Pertumbuhan terutama ditopang kredit UMKM-retail dan korporasi dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 8,75 persen dan 5,83 persen," kata Wimboh dalam acara konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meneruskan pertumbuhan double digit sebesar 11,11 persen yang utamanya didukung kenaikan giro sebesar Rp30,1 triliun.

Wimboh menambahkan, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Yakni, dengan rasio alat likuid per non core deposit (AL/NCD) di level 153,13 persen dan alat likuid per DPK (AL/DPK) di level 34,2 persen sampai 30 Maret 2022.

"Ketahanan permodalan industri jasa keuangan yang dicerminkan oleh Capital Adequacy Ratio/CAR perbankan jauh di atas threshold, yakni mencapai 25,82 persen," bebernya.

Dari industri keuangan nonbank (IKNB), penyaluran pembiayaan meningkat ke level Rp372 triliun. Angka ini tumbuh positif sebesar 2,43 persen secara yoy didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.

Adapun, industri perasuransian berhasil menghimpun premi pada Februari 2022 sebesar Rp18,0 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp11,9 triliun dan Asuransi Umum Rp6,1 triliun.

Kinerja Industri Jasa Keuangan Membaik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini stabilitas sektor keuangan masih terjaga. Hal ini didukung dengan kinerja industri jasa keuangan yang terus menunjukkan tren membaik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan capaian tersebut diiringi dengan percepatan pemulihan ekonomi yang juga didukung dengan kebijakan-kebijakan strategis sinergi antara OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dapat kami sampaikan intermediasi perbankan per Februari 2022 melanjutkan tren peningkatan dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,3 persen secara YoY, terutama ditopang oleh kredit UMKM ritel dan korporasi dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 8,75 persen dan 5,83 persen,” kata Wimboh dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022.

Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) meneruskan pertumbuhan double digit sebesar 11,11 persen yang utamanya didukung adanya kenaikan giro sebesar Rp 30,1 triliun.

Untuk Industri keuangan non bank, penyaluran pembiayaan meningkatkan level Rp 372 triliun dan tumbuh positif sebesar 2,43 persen secara YoY, yang didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.

Selain itu, industri perasuransian berhasil menghimpun premi pada Februari 2022 ini sebesar Rp 18,0 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 11,9 triliun dan asuransi umum sebesar Rp6,1 triliun. Kemudian, Penghimpunan dana di pasar modal hingga akhir hingga 5 April 2022 telah mencapai Rp 63,93 triliun dengan penambahan emiten baru sebanyak 17 emiten.(*)

Tags:POJK