Pemerintah Terbitkan Surat Utang Khusus Peserta Tax Amnesty

Yunike Purnama - Senin, 25 April 2022 13:36
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Khusus Peserta Tax AmnestyIlustrasi (sumber: Ist)

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua seri SUN dimaksud, FR0094 tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00%, kupon 5,60%, diperdagangkan sebesar Rp351.162.000.000,00.

Kemdudian USDFR0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD5.335.000,00.

Settlement atas transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh Dealer Utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme Private Placement.

“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022”, ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dikutip Senin, 25 April 2022.

Ke depan, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS