Makanan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) bersiap melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan melepas sebanyak-banyaknya 8.335.000.000 (8,33 miliar) saham.
Berdasarkan propektus Cinema XXI pada Kamis, 27 Juli 2023, harga pelaksanaan IPO ditetapkan di batas bawah Rp270 per saham. Adapun jumlah saham itu setara 10% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.
Dengan rencana ini, Cinema XXI berpotensi meraup dana Rp2,24 triliun setelah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun jadwal IPO Cinema XXI dimulai pada masa penawaran umum saham perdana di tanggal 27 Juli hingga 31 Juli 2023 dilanjutkan oleh tanggal penjatahan 31 Juli 2023.
Dilanjutkan distribusi saham secara elektronik pada 1 Agustus 2023. Sementara IPO XXI yang tercatat di BEI akan berlangsung pada 2 Agustus 2023.
Adapun penjamin pelaksana emisi efek ialah PT Indo Premier Sekuritas, PT J.P. Morgan Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT UBS Sekuritas Indonesia.
Penggunaan Dana IPO
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan sekitar 65% akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan pengembangan dan ekspansi jejaring bioskop Cinema XXI di Indonesia.
Lalu pengembangan dan ekspansi jejaring bioskop akan dilakukan melalui pembangunan bioskop dan/atau teater baru untuk menambah jumlah layar Cinema XXI, serta pembelian peralatan proyeksi gambar dan suara dengan teknologi terbaru dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk pembangunan tersebut.
Sekitar 20% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal untuk sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang mana per tanggal 12 Mei 2023 total pokok pinjaman adalah sebesar Rp1.397.200 juta.
Perseroan akan melakukan pembayaran atas sebagian Pinjaman BRI, sehingga saldo kewajiban Perseroan setelah pembayaran akan menjadi Rp917.104 juta.
Sekitar 15% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI.
Sekadar informasi, perseroan dan Entitas Anak Cinema XXI berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan pada tahun 1988 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan nama PT Subentra Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 67 tanggal 7 Juni 1988 yang ditandai dengan pembukaan Studio 21, multipleks modern pertama di Indonesia.
Perseroan merupakan perusahaan yang fokus dalam pemutaran film dan penyediaan F&B untuk memberikan pengalaman hiburan yang berkualitas tinggi. Kegiatan usaha utama Cinema XXI terdiri dari kegiatan usaha bioskop, penjualan F&B, serta penyelenggaraan acara dan periklanan.(*)