Relaksasi Pembiayaan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Juni 2023

2022-12-23T07:23:47.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi kartu kredit
Ilustrasi kartu kredit

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 30 Juni 2023. Hal tersebut diungkapkan pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia secara virtual pada Kamis, 22 Desember 2022.

"Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Perry dalam paparannya.

Selanjutnya yang ketiga, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Kemudian yang keempat, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif sistem kliring nasional (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

"Terakhir, melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," pungkasnya. (*)