Realisasi PPN Digital Per Agustus 2021 Capai Rp2,5 Triliun

2021-09-22T12:28:38.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Pajak Netflix Dkk Mau Diperketat, Sri Mulyani Sudah Kantongi PPN Digital Rp2,5 Triliun per Agustus 2021 / Pinterest
Pajak Netflix Dkk Mau Diperketat, Sri Mulyani Sudah Kantongi PPN Digital Rp2,5 Triliun per Agustus 2021 / Pinterest

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2021 telah mencapai Rp2,51 triliun.

Dengan realisasi ini, pemerintah semakin gencar menargetkan seluruh pelaku usaha yang memenuhi batasan kriteria ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. 

“Saat ini terdapat  83 pelaku usaha PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor pada TrenAsia.com, jaringan KabarSiger.com, Rabu, 22 September 2021.

Neilmaldrin menambahkan, DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. 

Ia mengakui, upaya pemerintah untuk dapat memungut PPN PMSE ini memang tidak mudah, terutama untuk perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Seperti diketahui, PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020 mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Bagi pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi telah memenuhi kriteria pemungut, PMK 48/2020 mengatur pelaku usaha PMSE dapat, bukan wajib, menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut.

Teranyar, DJP menunjuk WeTransfer B.V dan OffGamers sebagai perusahaan pemungut PPN PMSE. Sehingga total 83 badan usaha telah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE, termasuk Netflix dan lainnya.

WeTransfer B.V merupakan layanan transfer file komputer berbasis internet. Sedangkan OffGamers merupakan toko digital yang menjual voucher game online. (TA)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 22 Sep 2021