Penulis:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Mbah Mujiran (72) menemui titik terang. PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen, setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana ditawarkan Majelis Hakim dalam sidang Rabu (20/5/2026).
PTPN I Regional 7 Kebun Bergen dan Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan tidak saling menuntut.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Region Head 7 PTPN I (Persero), Iyan Heryanto.
Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I (Persero) telah mengirimkan surat Nomor 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026 kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.
Di Lapas Kelas IIA Kalianda, PTPN I juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan pihak lapas yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa terkait pengalihan status penahanan Kakek Mujiran dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Hakim Ketua Fredy Tanada bersama hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Penetapan tersebut menyatakan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan Heryanto.
Ia menegaskan arahan Kepala BP BUMN menjadi momentum bagi PTPN I untuk melakukan evaluasi standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Proses restorative justice disebut berjalan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice. Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan itu menjadi contoh sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga sisi kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful di Kalianda, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian yang tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah dapat berkumpul kembali bersama keluarga setelah PN Kalianda mengalihkan status penahanannya,” katanya.
Saiful juga menyebut koordinasi antara PTPN I, Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparat desa setempat apabila membutuhkan bantuan sosial.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, turut mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang dinilai aktif membantu proses administrasi penyelesaian perkara Kakek Mujiran.
“Semoga PTPN I Regional 7 terus maju sehingga dapat terus berkolaborasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menilai penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak yang mengedepankan prinsip keadilan. (*)