PTPN I Regional 7
Penulis:Redaksi Daerah

KALIANDA – PTPN I Regional 7 berhasil mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara perusahaan dengan Mujiran dan Nurwahid dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla terkait penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang berkaitan dengan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), kedua terdakwa mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nurwahid secara terbuka menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
“Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum,” ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa juga menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 serta secara khusus meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7 Kebun Bergen.
“Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ujar terdakwa.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut mengacu pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.
“Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan,” kata Muhammad Agung Nugraha.
Ia berharap pada agenda persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak.
“Harapannya, pada agenda selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak, yang kemudian majelis hakim perkara a quo memberi putusan kepada para terdakwa dengan sebijak mungkin karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara Mekanisme Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Dalam surat perdamaian ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak juga berkomitmen untuk kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan. (pn)