PSC Bandara Naik, Tiket Pesawat Semakin Mahal per 16 Juli 2022

2022-07-15T11:47:27.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara.

JAKARTA - Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang di bandara mengalami kenaikan. Kenaikan biaya berkisar dari 11-122 persen dan akan terjadi mulai besok pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Dengan adanya kenaikan PSC ini, harga disinyalir akan mengalami penyesuaian kembali. Artinya, harga tiket kedepannya akan semakin mahal seiring dengan diterapkannya tarif baru tersebut.

Ada sekitar 16 bandara yang akan menyesuaikan harga PSC tersebut. Dalam daftar yang tercantum, ada pengaturan PSC untuk domestik dan internasional.

Ada dua bandara yang telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu. Yakni, Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp50.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 17 persen dari Rp 15.000 ke Rp175.000.

Lalu, Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp40.000 ke Rp70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen dari Rp140.000 ke Rp175.000.

Naik Mulai 16 Juli 

Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022 besok. Diantaranya Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp101.000 ke Rp119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp230.000.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp102.000 ke119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp115.000 ke Rp119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp230.000.

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp100.000 ke Rp114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp100.000 ke Rp114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp210.000.

 Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp90.000 ke Rp99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp50.000 ke Rp69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp150.000.

Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp60.000 ke Rp106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp200.000 ke Rp250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke Rp102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp150.000 ke Rp202.020.

Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp30.000 ke Rp66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp55.000 ke Rp94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp185.000.

Bandara Lainnya Naik Mulai 1 Agustus  

Selanjutnya, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 41 persen dari Rp85.000 ke Rp119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp150.000 ke Rp177.600.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp130.000 ke Rp168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp230.000 ke Rp266.400. Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 28 persen dari Rp100.000 ke Rp127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp230.000 ke Rp266.400.

Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 44 persen dari Rp50.000 ke Rp72.150. Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 39 persen dari Rp40.000 ke Rp55.500. Sementara tarif internasional tetap di Rp 90.000. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 33 persen dari Rp50.000 ke Rp66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp80.000. (*)