Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kendaraan jadi moda transportasi darat yang paling efektif saat ini, baik mobil, motor maupun bis. Selain cepat juga efisien mempersingkat waktu perjalanan.
Tapi jumlah kendaaran di Indonesia sudah terlalu banyak apalagi di kota-kota besar, terkadang ada mobil tua yang berusia lebih dari 15 tahun masih digunakan baik sebagai mobil pribadi maupun angkutan umum.
Keberadaan kendaraan tua memang menjadi problem tersendiri di Tanah Air, terdapat banyak faktor dan sebab yang menjadi alasan mengapa masyarakat Indonesia masih memakai kendaraan berusia tua untuk menunjang kegiatan sehari-hari.
Tidak hanya kegiatan sehari-hari, banyak juga pengusaha yang bisnisnya berjalan dengan ditopang oleh kendaraan yang telah berusia lanjut tersebut.
Kendaraan, Emisi, dan Polusi
Indonesia mulai menerapkan standar emisi Euro 4 pada 12 April 2022. Adapun dasar hukum penerapan standar Euro 4 ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dengan adanya aturan tersebut, sudah seharusnya kendaraan yang beroperasi di Indonesia menggunakan standar emisi tersebut. Saat ini, kendaraan yang baru diproduksi mayoritas mulai menerapkan standar emisi Euro 4 tersebut.
Sebelum adanya aturan standar emisi Euro 4, Indonesia menerapkan standar emisi Euro 2. Banyak kendaraan lama yang menggunakan mesin dengan standar emisi tersebut dan masih beroperasi hingga kini.
Kendaraan itu dengan tentu saat ini secara regulasi sudah tidak memenuhi standar emisi yang berlaku di Indonesia. Naiknya standar emisi di Indonesia menjadi Euro 4 berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan.
Standar emisi ini dinilai lebih ramah lingkungan karena gas buang yang dihasilkan kendaraan lebih sedikit sehingga mengurangi polusi pada udara. Dapat dibayangkan bagaimana polusi udara jika masih banyak dijumpai kendaraan tua yang mengaspal di jalanan dan tidak memenuhi standar emisi terbaru itu.
Naiknya Jumlah Kendaraan Bermotor
Merujuk data BPS, jumlah kendaraan semakin naik dari tahun ke tahun. Antara tahun 2019 hingga 2021 terjadi kenaikan jumlah kendaraan sekitar 8.375.560. Jumlah tersebut terdiri dari mobil penumpang, bis, mobil barang, dan sepeda motor.
Adapun dominasi kendaraan terbanyak yaitu sepeda motor dan mobil penumpang. Semakin banyaknya kendaraan ini akan memicu kemacetan di jalan raya. Pertumbuhan pembangunan jalan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan kendaraan yang tiap tahunnya terus meningkat.
Hal ini ditambah kendaraan yang beroperasi tidak hanya produk saat ini. Banyak dijumpai kendaraan berusia tua yang turut berjubel membelah kemacetan di jalan raya.
Implementasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor
Aturan mengenai pembatasan usia kendaraan telah diterapkan di beberapa negara. Negara terdekat yang menerapkan aturan tersebut adalah Singapura. Negara ini terkenal ketat terkait dengan aturan yang dibuatnya. Kendaraan di negara tersebut secara aturan dibatasi maksimal 10 tahun penggunaan.
Jangka waktu tersebut dihitung sejak kendaraan tersebut dirakit oleh pabrik. Adapun aturan terkait pembatasan usia kendaraan masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Aturan seperti ini memang dapat diterapkan untuk mengurangi polusi dan mencegah kemacetan.
Namun, masih banyak yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan terkait dengan hal tersebut. Salah satu yang paling terdampak kebijakan tersebut adalah penjual mobil bekas. Penjualan mobil jenis itu bisa terjun bebas apabila pembatasan usia kendaraan bermotor diterapkan.
Kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan konsumen yang hanya memiliki anggaran pas-pasan untuk membeli mobil. Alih-alih membeli mobil baru di dealer, pilihan mereka tentu lebih condong membeli kendaraan seken. Kebijakan itu juga dapat berdampak pada pengemudi ojek online dengan usia kendaraan yang tua. (*)