BRI
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kegiatan tambang seringkali diasosikan sebagai industri yang merusak lingkungan. Pasalnya, dalam praktiknya, industri tambang seringkali meninggalkan kerusakan lingkungan setelah mineral yang terkandung di dalam bumi diambil.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan biasanya melibatkan penggalian dan penimbunan. Alhasil, aktivitas ini tentunya menimbulkan perubahan pada lingkungan baik secara biotik maupun abiotik. Tentunya, perubahan lingkungan tersebut haruslah dikelola dengan baik untuk mencegah gangguan terhadap keanekaragaman hayati maupun masyarakat di sekitarnya.
Berangkat dari hal tersebut, PT Adaro Energi Indonesia melakukan serangkaian kegiatan. Dirangkum sebagai post mining program, Adaro melakukan kegiatan reklamasi dan juga pascatambang sesuai dengan praturan perundang-undangan yang berlaku.
Program ini dilakukan di semua area yang terganggu oleh kegiatan penambangan seperti di tambang paringin yang kegiatan tambangnya selesai pada Oktober 2022 lalu.
Menilik Laporan tahunan Adaro, perusahaan melakukan sejumlah program untuk menormalisasi lahan maupun kolan yang ada sebagai dampak dari kegiatan penambangan. Adapun kegiatan yang dimaksud telah dijalankan selama kurang lebih 3 tahun dari 2020 hingga 2022.
Untuk aktivitas lahan, pada 2020, Adaro melakukan pembangunan penara pantau di kawasan karhutla & fauna. Selain itu, perusahaan juga secara rutin mengadakan patroli lingkungan secara periodic.
Di tahun yang sama, perusahaan melakukan pembangunan Ecological Green Belt, memperkaya tanaman endemik seperti buah-buahan lokal berdaur panjang, agroforestry, fitofarmaka, bioenergy. Adaro juga melakukan aktivitas Pemantauan flora yang hadir secara alami dan pertumbuhan tanaman revegetasi.
Untuk menjaga satwa, Adaro melakukan pemantauan fauna khususnya Bekantan, lutung, dan jenis fauna lainnya. Kemudian, perusahaan juga melakukan uji coba pemanfaatan hasil hutan non kayu dari hasil reklamasi seperti Kopi, buah-buahan semusim, atsiri, madu kelulu.
Untuk tahun selanjutnya, program yang telah diterapkan oleh Adaro sebagai kegiatan post mining terus dilaksanakan. Namun perusahaan terus menambah perawatan, fasilitas, dan pengamanan.
Sama seperti aktivitas lahan, kegiatan post mining untuk aktivitas kolam dilakukan sejak 2020. Adapun yang dilakukan oleh Adaro diantaranya adalah melakukan pembangunan pagar alami & rambu informasi larangan. Selain itu, perusahaan juga melakukan perawatan fasilitas tata kelola air.
Adaro secara aktif juga melakukan pembangunan Ecological Green Belt dan Pemantauan Kualitas air & biota secara periodic Budidaya (pembesaran&pembenihan) ikan local bernilai ekonomi tinggi.
Adaro juga membangun habitat buatan yang didukung oleh floating agriculture, uji coba energy baru terbarukan, serta pembangunan mini ecotourism di wilayah tambang.
Dalam kegiatan pasca tambang di Paringin, Adaro telah menetapkan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati seluas 121,07 hektar. Kawasan tersebut tidak berada di kawasan yang dilindungi.
Menurut laporan tahunan, sejak tahun 2010, Adaro telah melaksanakan program perlindungan habitat dan fauna di kawasan ini secara berkesinambungan, dengan bekantan sebagai spesies kunci bersama berbagai spesies burung.
Program ini juga diharapkan bermanfaat bagi komponen hayati seperti plasma nutfah buah endemik Kalimantan dan non hayati seperti budidaya kelulut. Program ini dapat menjadi pusat penelitian dan pengembangan serta sumber inovasi bagi para pemangku kepentingan yang sejalan dengan visi lingkungan Adaro.
Pada zona perlindungan keanekaragaman hayati di
Paringin, Adaro telah melakukan sejumlah hal seperti pembangunan kolam untuk menjadi habitat
keanekaragaman hayati ikan budidaya dan spesies
ikan lokal dengan sistem perikanan berkelanjutan.
Adaro jga melakukan pembangunan kawasan perlindungan satwa yang dilindungi (area konservasi) seperti bekantan dan beragam spesies burung. Selain itu, Adaro melakukan pembangunan kawasan perlindungan flora di area konservasi yang dilindungi seperti hutan anggrek, hutan dipterocarpaceae, arboretum tanaman buah lokal serta sumber plasma nutfah untuk tanaman kehutanan produksi.(*)