Pj. Gubernur Lampung Luncurkan Jamsostek dari DBH Sawit 5 Kabupaten untuk 18.612 Pekerja Rentan

2024-09-27T18:27:16.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Pj. Gubernur Lampung Luncurkan Jamsostek dari DBH Sawit 5 Kabupaten untuk 18.612 Pekerja Rentan
Pj. Gubernur Lampung Luncurkan Jamsostek dari DBH Sawit 5 Kabupaten untuk 18.612 Pekerja Rentan

BANDARLAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, resmi meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 18.612 pekerja rentan di lima kabupaten di Lampung. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Lampung dan dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, pada Kamis (26/9/2024).

Kelima kabupaten yang mendapat manfaat dari program ini adalah Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat. Diharapkan, program ini menjadi langkah awal dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di Lampung.

Acara tersebut menandai pencapaian penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang rentan, terutama di sektor perkebunan sawit, yang sering kali diabaikan.

Dalam sambutannya, Samsudin menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. "Jaminan sosial merupakan hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Saya mengajak semua kepala daerah di Lampung untuk memprioritaskan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya. Ini adalah kebutuhan hidup yang harus kita utamakan," ungkapnya.

Samsudin juga menekankan bahwa selain pembangunan infrastruktur, pemerintah provinsi harus fokus pada pemenuhan kesejahteraan sosial. "Proyek pembangunan fisik memang penting, namun perlindungan bagi para pekerja adalah prioritas utama," tambahnya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi jaminan sosial bagi pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor sawit yang kerap tanpa perlindungan hukum yang memadai. Samsudin juga menegaskan bahwa program ini bertujuan agar para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman tanpa rasa khawatir terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja.

"Kita harus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan di sektor sawit. Dengan jaminan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, dan keluarga mereka pun merasa lebih aman," lanjut Samsudin.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kesejahteraan bagi para pekerja rentan dan menyebutkan bahwa program ini merupakan bukti nyata pemerintah hadir dalam melindungi masyarakatnya.

"Mari jadikan Lampung sebagai contoh provinsi yang terdepan dalam melayani masyarakat. Pengabdian kita untuk rakyat adalah bentuk pengabdian yang sesungguhnya," ujar Samsudin.

Dalam laporan acara tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga ahli waris juga mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah provinsi yang telah berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Ia memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan terbaik bagi pekerja yang terdaftar dalam program ini.

Muhyidin juga menjelaskan bahwa hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat kepada lebih dari 38.000 penerima dengan total nilai mencapai Rp541,5 miliar. Selain itu, 1.258 anak dari peserta yang telah meninggal dunia juga telah menerima beasiswa pendidikan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial dari Kemenko PMK, Niken Ariati, turut mengapresiasi langkah Lampung dalam melindungi pekerja rentan. Menurutnya, ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia.

Acara ini semakin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan para pekerja rentan, khususnya di sektor perkebunan sawit, mendapatkan hak mereka termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)