ojk
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan tindakan tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Terutama soal perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector.
Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan, seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi.
"Dan yang terpenting dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).
Saat ini, kata Sekar, OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, debitor agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan, jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitor wanprestasi.
"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute," kata Sekar.
OJK juga menyebutkan, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa, Kartu identitas, Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan, Salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Selanjutnya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan agar, sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitor yang telah wanprestasi.
Tak hanya itu, perusahaan pembiayaan juga harus memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. Serta melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Di antaranya, menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
"Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana, maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," tutupnya. (*)