Pertamina Perluas Uji Coba Penggunaan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina, Lampung Mulai 21 Maret

2023-03-10T19:42:36.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

PT Pertamina (Persero) memperluas wilayah uji coba transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunaan QR Code Subsidi Tepat.
PT Pertamina (Persero) memperluas wilayah uji coba transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunaan QR Code Subsidi Tepat.

BANDARLAMPUNG - PT Pertamina (Persero) memperluas wilayah uji coba transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunaan QR Code Subsidi Tepat  per 9 Maret 2023 menggunaan QR Code Subsidi Tepat di Kota/Kabupaten di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, dan Papua.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan pihaknya Adapun jumlah pendaftar Subsidi Tepat terus meningkat hingga mencapai lebih dari 5 juta kendaraan pada awal Maret 2023.

“Perluasan wilayah uji coba dilakukan secara bertahap sejak Desember 2022. Untuk awal Maret ini, uji coba penggunaan QR Code untuk transaksi Solar Subsidi diperluas di 141 Kota/Kabupaten. Bagi yang belum memiliki QR Code juga tetap akan dilayani, dan akan diarahkan untuk mendaftar di website Subsidi Tepat,” jelas dilansir pada Jumat, 10 Maret 2023.

Sedangkan untuk uji coba penggunaan QR Code transaksi Pertalite diperluas di 19 Kota/Kabupaten. Adanya program Subsidi Tepat bertujuan untuk mendata kendaraan yang menggunakan Pertalite dan Solar.

Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak.

Sembari menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina terus mensosialisasikan pendaftaran tersebut kepada masyarakat.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kendaraan ke website Subsidi Tepat KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Untuk mendaftarkan kendaraan di program Subsidi Tepat, masyarakat dapat mengakses halaman https://subsiditepat.mypertamina.id/

Cara Daftar Kendaraan MyPertamina

Lalu bagaimana cara mendaftarkan kendaraan pada laman MyPertamina? Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
2. Masukkan data kendaraan seperti STNK, KTP, dan surat pendukung lainnya
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5.Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
5. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Pendaftar Program Subsidi Tepat di Lampung Capai 67 Ribu

Pelaksanaan uji coba full cycle Subsidi Tepat menunjukkan hasil yang positif, sehingga dilaksanakan perluasan wilayah uji coba. Untuk Provinsi Lampung perluasan uji coba full cycle akan dilaksakan pada 21 Maret 2023.

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melaksanakan uji coba full cycle subsidi tepat di Provinsi Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung. Pelaksanaan uji coba full cycle subsidi tepat mendapat tanggapan positif dari masyarakat serta berjalan dengan kondusif.

"Adanya QR Code ini menghindari adanya oknum-oknum pelangsir, sehingga BBM subsidi ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanza.

Pertamina mencatat hingga saat ini terdapat 67 ribu kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat di wilayah Lampung.

"Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Kami juga menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu masyarakat," lanjut Haris.

Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4.

Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Adapun bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari.(*)