Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
Penulis:Yunike Purnama

BANDARLAMPUNG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait warga melakukan penggerebekan di SPBU di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Pertamina pastikan ada sanksi untuk kegiatan ilegal tersebut.
Pertamina menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
"Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto.
“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tambah Rusminto.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)