pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.
Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), yakni melalui implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal ini termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal perusahaan.
"Kami juga melakukan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha, serta penerapan internal dispute resolution (penyelesaian sengketa)," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin, 6 Februari 2023.
Kedua, OJK juga mendorong penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor non bank.
"Kemudian penguatan asosiasi industri untuk mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha oleh lembaga jasa keuangan non-bank," imbuh Ogi.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pangawasan, melalui penguatan pengawasan khusus lembaga keuangan non bank. Hal ini dibarengi pengembangan pengaturan yang bersifat priciple-based atau berbasis prinsip.
"Kemudian implementasi risk-based supervisison (pengawasan berbasis risiko) yang didukung supervisory technology," pungkas Ogi.(*)