Penulis:Yunike Purnama

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Perbankan nasional dihadapkan pada tekanan meningkatnya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akibat melonjaknya perusahaan yang mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Selain itu, kesehatan perbankan yang tercermin dari rasio antara total pinjaman bank dan total simpanan (loan to deposit ratio/LDR) terancam menurun karena likuiditas tergerus oleh peningkatan penerbitan obligasi pemerintah untuk pendanaan penanganan COVID-19.
Bank juga sulit untuk mengharapkan pertumbuhan dana pihak ketiga karena ada kecenderungan bunga simpanan yang menurun.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan proses restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19 dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah yang pada akhirnya menggerus modal bank.
“Kenaikan NPL bisa mendorong kenaikan cadangan, ujungnya, modal juga bisa tertekan. BUKU (bank umum kegiatan usaha) III dan IV masih mampu karena modal lebih kuat, namun bank kecil, BUKU I dan II bakal lebih tertekan. Hal itu menjadi tantangan serius bagi OJK,” kata Paul.
Data OJK pada Januari 2020 menunjukkan NPL gross naik dari 2,53 persen menjadi 2,77 persen. Itu terjadi karena pertumbuhan kredit melambat.
Diperkirakan, saat COVID-19 meluas pada Februari hingga April 2020, pertumbuhan kredit semakin seret dan NPL menjadi kian besar. Untuk itu, otoritas menerbitkan aturan restrukturisasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan skema dukungan finansial bagi industri perbankan senilai Rp150 triliun guna menangkal imbas pandemi.
Menurut Paul, peraturan OJK sangat membantu para debitur yang terkena dampak pelemahan ekonomi.
Selain itu, restrukturisasi hanya diberikan terhadap debitur yang sebelumnya lancar dan kemudian terkena risiko. “Namun, restrukturisasi kredit itu juga bisa menjadi potensi risiko bagi bank jika ternyata restrukturisasi kredit tak berjalan lancar. Artinya, debitur misalnya nakal atau bisnisnya macet,” ujar Paul.
Lanjutnya, jika hal tersebut terjadi maka dapat dipastikan akan mengakibatkan kewajiban debitur kepada perbankan menjadi berkurang dan membuat meningkatnya risiko kredit bermasalah.
“NPL bank makin tinggi sehingga cadangan makin tinggi. Ujungnya, modal pun bisa tertekan. Sebaliknya, pendapatan dari bunga kredit (interest income) turun. Tentu saja hal itu akan menekan bank, terutama bank papan bawah, karena modal mereka lebih kecil,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya agar moral hazard atau penyimpangan tidak terjadi saat pemerintah memberikan kelonggaran kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit lain dalam kondisi Pandemi COVID-19.
“Dalam program-program ini, pemerintah terus berupaya agar tak terjadi moral hazard. Dalam hal ini, track record dan kemampuan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi menjadi sangat penting dan kami sedang formulasikan kebijakan untuk menjaga agar kebijakan bisa bantu masyarakat, namun tetap dijaga kehati-hatiannya,” kata Sri Mulyani.
Likuiditas Tergerus
Dihubungi terpisah, ekonom senior Indef, Aviliani, mengatakan sesungguhnya OJK telah membuat kriteria nasabah penerima program relaksasi pinjaman.
“Jadi, yang dilayani terlebih dulu adalah kalangan UKM (usaha kecil dan menengah), karena sektor ini yang paling terkena. Berbeda dengan krisis 1998, ketika itu yang terkena duluan perusahaan besar,” katanya.
Menurut Aviliani, kemungkinan sekitar bulan Juni 2020 giliran perusahaan besar yang minta relaksasi pinjaman. “Diperkirakan jumlanya akan sangat besar dari sekarang yang minta restrukturisasi kredit,” ujar Aviliani.
Dijelaskan, dalam satu tahun ini kredit menurun bukan menjadi masalah utama, tetapi yang harus menjadi fokus pemerintah adalah masalah likuiditas perbankan.
“Karena begitu dia restrukturisasi kredit otomatis likuiditasnya menjadi berkurang. Dengan kata lain, seharusnya dia dapat dana angsuran bunga dan pokok, sekarang tiba-tiba angsuran bunga dan pokok tidak diterima sehingga tidak mendapatkan likuiditas,” tuturnya.(*)