Penerimaan dari Pajak Digital Capai Rp14,57 Triliun hingga Akhir Agustus 2023

2023-09-13T08:55:16.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Pemerintah berhasil mengumpulkan total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar 1Rp4,57 triliun.
Pemerintah berhasil mengumpulkan total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar 1Rp4,57 triliun.

JAKARTA - Hingga 31 Agustus 2023, pemerintah berhasil mengumpulkan total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar 1Rp4,57 triliun. 

Jumlah tersebut mencakup setoran dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu 731,4 miliar rupiah pada tahun 2020, 3,90 triliun rupiah pada tahun 2021, 5,51 triliun rupiah pada tahun 2022, dan 4,43 triliun rupiah pada tahun 2023.

Melansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut PPN tetap sebanyak 158 pelaku usaha, tidak ada penambahan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan penambahan pemungut PPN PMSE tidak dilakukan pada bulan Agustus 2023. 

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujar Dwi Astuti.

Dalam periode tersebut, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang dikeluarkan untuk Degreed, Inc. dan TradingView, Inc.

Dalam rangka memastikan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antar pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. 

Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang ditunjuk harus memungut PPN sebesar 11% dari produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia. Selain itu, pemungut PPN diwajibkan membuat bukti pungutan PPN seperti invoice komersial, billing, tanda terima pesanan, atau dokumen serupa yang mencantumkan informasi tentang pemungutan PPN dan pembayarannya.

Kedepannya, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memastikan kesetaraan tersebut. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sendiri antara lain jika nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau jika jumlah lalu lintas (traffic) ke situs web atau platform digital mereka di Indonesia telah melebihi 12 ribu kunjungan setahun atau seribu kunjungan per bulan.(*)