Pemprov Lampung Terima LHP BPK Semester II 2025

2026-02-10T17:13:20.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.jpeg
Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada acara Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Gubernur yang akrab disapa Mirza itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.

Mirza menegaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi dapat terus ditingkatkan hingga melampaui angka 80 persen sebagai wujud keseriusan Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Mirza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bermanfaat, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mirza menekankan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus terus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Mirza mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan BUMD untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam menghadapi tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yakni: Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025; Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025; dan Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama Tahun 2024 hingga Semester I 2025.

Lebih lanjut, Nugroho menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya. (*)