Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas Tahun 2026

2026-06-04T20:08:36.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Redaksi Daerah

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas Tahun 2026.jpeg
Kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026)

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi melalui kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026), tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Budi Prawira beserta jajaran, serta tim SAKIP pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Asistensi ini bertujuan meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi, SAKIP, pembangunan Zona Integritas, serta pengendalian benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Budi Prawira menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, capaian nilai SAKIP kategori “BB” dan Reformasi Birokrasi kategori “A-” menjadi modal penting bagi pemerintah provinsi untuk membina dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

“Keberhasilan provinsi akan tercermin dari keberhasilan kabupaten dan kotanya. Karena itu, provinsi memiliki peran penting untuk merangkul dan membina pemerintah kabupaten/kota agar kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasinya ikut meningkat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam asistensi tahun 2026, yaitu Reformasi Birokrasi, SAKIP, Zona Integritas, dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest).

Kementerian PANRB juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, menata program dan kegiatan yang berorientasi hasil, memperkuat budaya kerja kolaboratif, meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tematik, serta memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data.

Selain itu, Kementerian PANRB menargetkan seluruh proses evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 dapat diselesaikan pada akhir triwulan ketiga tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SAKIP dan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan dokumen semata.

Menurutnya, implementasi SAKIP dan Zona Integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Nilai SAKIP yang kita raih hari ini bukan hasil yang instan. Ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam membangun sistem akuntabilitas yang semakin baik,” kata Marindo.

Ia menambahkan, capaian yang telah diraih Pemerintah Provinsi Lampung harus menjadi modal untuk terus melakukan perbaikan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menargetkan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi hingga mencapai kategori A melalui penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Marindo menegaskan, keberhasilan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja tidak dapat dicapai oleh pemerintah provinsi semata. Karena itu, ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Mari jadikan implementasi SAKIP dan Zona Integritas sebagai kultur kerja, bukan sekadar pengakuan atau piagam penghargaan,” ujarnya.

Melalui kegiatan asistensi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota semakin memperkuat implementasi SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas sebagai fondasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang berkualitas. (pl)