KTP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Pemerintah bakal mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula berwujud cetak atau fisik menjadi Identitas Penduduk Digital (IKD). Penggantian KTP menjadi IKD tersebut bakal dilakukan secara bertahap dengan tujuan memudahkan masyarakat.
Pasalnya identitas mereka bakal melekat pada ponsel yang dimilikinya serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data identitas. Keberadaan IKD juga menghemat biaya pembuatan kartu identitas fisik seperti layaknya KTP sebab berbasis aplikasi yang dapat diunduh melalui playstore di masing-masing ponsel.
IKD juga dinilai praktis sebab tidak perlu disimpan pada dompet sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan kartu identitasnya. Dalam aplikasi IKD, termuat beberapa dokumen seperti data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, hingga surat kepemilikan kendaraan.
Pemerintah mencatat sebanyak 50 juta E-KTP telah berubah menjadi IKD sampai dengan akhir 2023. Selanjutnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 50% masyarakat di Jawa dan Bali beralih menggunakan IKD. NTB sebanyak 40%. Kemudian sebanyak 30% ditargetkan kepada masyarakat di Pulau Sumatra dan Sulawesi.
IKD juga ditargetkan untuk masyarakat di Pulau Kalimantan sebanyak 20 persen. Adapun wilayah seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat ditargetkan masyarakatnya memiliki IKD sebanyak 10 persen dari total penduduknya. Lantas, bagaimana cara agar bisa mendapatkan IKD sebagai pengganti KTP?
Cara Bikin Identitas Penduduk Digital
Hal yang perlu disiapkan pertama yaitu memiliki ponsel pintar atau smartphone. Hal ini penting sebab aplikasi untuk IKD harus diunduh melalui smartphone. Selanjutnya yaitu mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store. Bila sudah terunduh, langkah selanjutnya yaitu melakukan registrasi akun.
Registrasi akun dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif. Apabila registrasi telah dilakukan, masyarakat akan diminta untuk melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah atau face recognition.
Verifikasi bertujuan untuk memberikan keamanan pada data yang dimiliki oleh masyarakat. Langkah selanjutnya yaitu melakukan verifikasi akun email agar bisa login ke akun yang dibuat pada aplikasi.
Verifikasi email dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. Email tersebut berisikan kode aktivasi dan captcha yang harus diisikan guna melakukan aktivasi akun.
Bila sudah, maka proses pembuatan IKD telah selesai.Perlu diketahui, masyarakat juga dapat mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk melakukan aktivasi IKD. Pasalnya terdapat verifikasi dan validasi data yang ketat sehingga apabila kesulitan dapat meminta bantuan para petugas untuk membantu. (*)