goto
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
JAKARTA – PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo.
Melansir dari situs PN Jakpus, Senin 8 November 2021, penggugat menuntut Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp2,08 triliun.
Gugatan ini tercatat telah didaftarkan pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama pun akan digelar Selasa, 9 November.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum.
Dalam gugatannya, PT Terbit Financial Technology meminta PN Jakpus mengabulkan sejumlah gugatan. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar. Kelima, meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Selanjutnya, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Sebagai informasi, entitas hasil merger Gojek dan Tokopedia, yakni GoTo resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Keduanya bergabung membentuk GoTo. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 08 Nov 2021