OJK: Pembiayaan Multifinance Optimis Tumbuh 15% di 2023

2023-07-06T06:36:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan piutang pembiayaan atau multifinance sudah mendekati target tahun 2023 yang diproyeksi mencapai 15%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan piutang pembiayaan atau multifinance sudah mendekati target tahun 2023 yang diproyeksi mencapai 15%.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan piutang pembiayaan atau multifinance sudah mendekati target tahun 2023 yang diproyeksi mencapai 15%.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, piutang pembiayaan tumbuh menjadi Rp 441,23 triliun per Mei 2023 dari Rp 379,11 triliun per Mei 2022. Nilai ini tumbuh sebesar 16,38% yoy.

"Dengan mempertimbangkan realisasi pembiayaan sampai dengan Mei tersebut, OJK menilai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 15% untuk tahun 2023 masih cukup realistis," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, aset Perusahaan Pembiayaan (PP) per Mei 2023 sebesar Rp 514,69 triliun atau tumbuh 15,83% yoy dari Rp 444,35 triliun per Mei 2022. 

Ogi menilai, pertumbuhan piutang pembiayaan ini berkat kontribusi pembiayaan di sektor produktif baik pembiayaan investasi maupun modal kerja. 

Tercatat piutang pembiayaan investasi naik dari Rp 126,90 triliun per Mei 2022 menjadi Rp 149,17 triliun per Mei 2023 atau tumbuh sebesar 17,55% yoy. Kemudian piutang pembiayaan modal kerja tumbuh 37,65% yoy dari Rp 31,03 triliun per Mei 2022 menjadi Rp 42,71 triliun per Mei 2023.

Menurut Ogi, pertumbuhan piutang pembiayaan di sektor produktif ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya harga komoditas yang masih cukup tinggi yang menyebabkan adanya perkembangan positif di sektor pertambangan dan perkebunan, dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di sektor infrastruktur.

"Selain itu, adanya ketentuan Peraturan OJK yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif minimal sebesar 10% dari total piutang pembiayaan pada akhir tahun 2023 ini," jelasnya.

Di sisi lain, piutang pembiayaan multiguna di sektor konsumtif, khususnya pada pembiayaan otomotif dan pembiayaan alat berat, juga turut mengalami pertumbuhan sebesar 11,44% dari Rp 204,52 triliun per Mei 2022 menjadi Rp 227,92 triliun per Mei 2023. 

Piutang pembiayaan syariah juga mengalami peningkatan dari Rp 16,23 triliun menjadi Rp 20,94 triliun atau tumbuh sebesar 28,99%. 

"Pertumbuhan piutang ini sebagai dampak positif setelah berakhirnya pandemi covid-19 yang mendorong mobilitas masyarakat kembali normal dan kondisi perekonomian sudah kembali pulih," terang Ogi.

Meski demikian, OJK memproyeksikan pertumbuhan semester II 2023, tidak setinggi semester I 2023. 

Ogi mengimbau, dengan berakhirnya status pandemi Covid-19, multifinance harus waspada terhadap perubahan profil risiko nasabah yang pada saat pandemi, layak dibiayai karena sebagian persentase pendapatan dapat ditabung, misalnya biaya transportasi bagi pekerja atau profesional.

"Situasi ini langsung atau tidak langsung mempengaruhi delinquency rate nasabah yang memiliki fixed income tersebut. NPF bisa jadi bergerak sedikit naik tapi masih disimpulkan bahwa risiko pembiayaan masih cukup terkendali," pungkasnya.(*)