pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Moch. Ihsanuddin menjelaskan pencabutan sanksi tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Pasal tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"OJK telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-27/NB.1/2023 tanggal 19 April 2023 hal pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha Jasa Advisindo Sejahtera," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, maka Jasa Advisindo Sejahtera diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Berdasarkan laman resmi perusahaan, Jasa Advisindo Sejahtera merupakan perusahaan pialang asuransi yang berdiri di Jakarta pada 2006. Perusahaan menyediakan jasa konsultasi, manajemen risiko dan pelayanan klaim.
Dalam hal ini perusahaan mendampingi nasabah terkait klaim atau penutupan asuransi. Kemudian memastikan proses serta penyelesaian klaim sesuai dengan prosedur dan tenggat waktu.
Produk asuransi yang ditangani meliputi asuransi kontruksi, asuransi jiwa kredit kumpulan, asuransi kebakaran, asuransi kebongkaran, asuransi properti, asuransi uang, asuransi peralatan elektronik, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan dan lainnya. (*)