OJK Cabut Izin Usaha LKM Gapoktan Tani Mandiri

2023-01-14T06:13:00.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi Lembaga Keuangan Mikro
Ilustrasi Lembaga Keuangan Mikro

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Bambang W. Budiawan mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri ditutup untuk umum terhitung sejak 5 Januari 2023.

Selain itu, koperasi yang beralamat di Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ini juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujar Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 13 Januari 2023.

Dia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro. Demikian agar maklum," pungkasnya. (*)