UMKM
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengubah tahapan fintech lending dapat berjualan lewat aplikasi.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyatakan, syaratnya tetap ada dua, yaitu terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan mendapat izin dari OJK.
"Namun, jika dulu pemilik fitech daftar dulu di Kemenkominfo baru mengurus izin ke OJK, ke depan kita balik. Pemilik Fintech harus mengurus izin dulu ke OJK setelah itu baru bisa mendaftar ke Kemenkominfo," kata dia di sela-sela rapat koordinasi Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah.
Langkah ini dilakukan karena banyak aplikasi fintech yang sudah berjualan lewat aplikasi setelah terdaftar di Kemenkominfo, tetapi mereka belum mengurus izin di OJK.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Google agar semua fintech pendanaan yang masuk google play store harus sudah memiliki surat izin OJK. "Dengan cara ini, kita harapkan bisa mencegah fintech ilegal," papar dia.
Di sisi lain, literasi Fintech legal ke masyarakat juga digencarkan, baik ke kampus, UMKM, hingga masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terjerat aktivitas fintech ilegal.
"Yang banyak terekspos saat ini adalah fintech ilegal. Kita sedang mendisain sisi positif kehadiran fintech," papar dia. Pasalnya, sekitar 56 persen masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan fintech untuk kegiatan produktif.
Ia menyebut, kontribusi fintech lending sangat dibutuhkan masyarakat. Dana yang disalurkan oleh sekitar 104 fintech lending yang berizin OJK sudah mencapai sekitar Rp 272 triliyun dengan pengguna mencapai 71,8 juta pengguna dalam kurun waktu sekitar 4 atau 5 tahun terakhir.
Tris dalam kesempatan itu pun memberi panduan kepada masyarakat terkait fintech lending yang legal, yaitu bunga maksimal 0,4 persen perhari. Selain itu, jika pembayaran macet, denda atau kewajiban maksimalnya adalah sebesar 100 persen dari portofolio.(*)