pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengedukasi nasabah untuk senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital. Mengingat, di era digital ini kejadian pencurian data pribadi nasabah kian marak terjadi.
"Di era digital ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Senin, 17 Oktober 2022.
Ironisnya, kini banyak aksi kejahatan bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Lalu bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital?
OJK mencatat, setidaknya ada enam cara yang dapat dilakukan nasabah lembaga keuangan untuk mengamankan data pribadi. Pertama, Tidak memberitahukan username, password, kode OTP, pin rekening kepada siapapun, termasuk ke petugas bank.
"Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini," jelas OJK.
Kedua, Cek histori rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui sms, internet banking, atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.
Keempat, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) di ponsel kamu. Seperti, pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data.
Kelima, gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan. Keenam, tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial.
Jika, menemukan transaksi mencurigakan di rekening Anda segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.
"Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita," imbau OJK. (*)