Bank Indonesia
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi BI-Fast sebanyak 87 juta hingga kuartal kedua ini, dengan nilai transaksi tembus Rp339 triliun.
“Angka itu jauh lebih tinggi dari jumlah transaksi kuartal pertama yang sebanyak 41 juta dengan nilai transaksi Rp139 triliun,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual.
Perry memproyeksikan volume transaksi BI-Fast akan mencapai 459 juta, dengan nilai nominal Rp1.782 triliun sampai akhir tahun nanti.
BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi ritel secara real time, aman, efisien, dan dilakukan setiap saat, yakni 24 jam sehari, 7 hari sepekan.
Perry menegaskan akan terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya, memudahkan transaksi keuangan, dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini juga dilakukan dengan berbagai upaya seperti melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Kemudian, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pedagang atau merchant kategori usaha mikro sebesar nol persen menjadi 31 Desember 2022.
Lalu, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2022, termasuk meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dan batas nilai transaksi bulanan.
“Upaya lainnya, yakni dengan memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara menggunakan mata uang lokal dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) berjalan lancar,” jelas Perry.
Selain itu, sambung dia, dalam rangka pengelolaan uang rupiah, BI juga akan terus memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Antara lain, melalui distribusi uang rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) dan penguatan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.