Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

2021-07-31T14:13:42.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

IMG_20210731_140456.jpg
Pintu masuk Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung.

Kabarsiger.com, Bandarlampung – PT KAI Divre IV Tanjungkarang mewajibkan para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid1-19 sebagai salah satu syarat menggunakan angkutan kereta api.

Pelaksana harian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Asparen mengatakan kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh. Syarat ini berlaku sejak 29 Juli 2021.

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Asparen, di Bandarlampung, Sabtu (31/7/2021).

Asparen mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan kereta api jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan kereta api jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Ia mengatakan bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021.

"Syarat untuk perjalanan kereta api jarak jauh di daerah PPKM Level  4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif," tegasnya.

Asparen menjelaskan selain syarat kartu vaksin, pelanggan kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-CR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. (*)