Metaverse Diproyeksi Tumbuh Agresif, Ini Tanggapan OJK Lampung

2022-03-01T21:38:37.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi Metaverse.
Ilustrasi Metaverse.

BANDARLAMPUNG - Industri perbankan kini sudah mulai bersiap memasuki dunia realitas virtual metaverse. Sebelumnya dua bank pelat merah yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah bekerjasama dengan WIR Group masuk kedalam dalam Metaverse Indonesia yang kini tengah dalam proses pengembangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melihat tren metaverse ini diproyeksi akan semakin diminati perbankan karena bisa memberikan suatu kemudahan layanan kepada nasabah kapan dan dimanapun di dunia virtual.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, metaverse menjadi hal menarik dengan advance technology akan semakin diminati masyarakat di tengah dunia digital yang sudah sangat masif. 

Dalam menghadapi transformasi digital termasuk di dalamnya perkembangan metaverse, OJK saat ini telah melakukan antisipasi dengan membuat roadmap akselerasi digital.

Foto: Kabarsiger/Yunike Purnama

"Belum ada aturan khusus terkait metaverse ini, dalam roadmap akselerasi digital secara umum terkait perubahan teknologi informasi, resiko apa yang perlu diantisipasi, pengelolaan data, manajemen risiko, arsitektur teknologinya dan yang paling penting tata kelola ke depan harus diantisipasi dengan perkembangan teknologi yg terus terjadi,” paparnya secara virtual, Senin, 1 Maret 2022.

Salah satu pilar yang diatur dalam membuat roadmap pengembangan perbankan adalah terkait akselerasi digital. Saat membuat pilar tersebut, lanjut Bambang, OJK sudah melihat bahwa kedepan akan terjadi kemungkinan-kemungkinan perubahan teknologi secara luar biasa.

Dalam pilar teknologi digital itu, OJK meminta perbankan untuk mengantisipasi adanya advance technology karena perubahan teknologi akan terus menerus terjadi dan mengalami perubahan. 

“Salah satunya mendorong perbankan menjadi pemain utama dalam ekosistem digital, contohnya menghadirkan aplikasi Super App yang tidak hanya melayani berbagai produk perbankan tetapi mampu memenuhi kebutuhan pengguna dan menarik perhatian pasar digital,” jelas Bambang.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad menambahkan, mengingat perkembangan produk akan terus terjadi sejalan dengan perkembangan teknologi, OJK dalam membuat aturan kedepan akan bersifat principle based. 

"Artinya, regulator tak akan mengatur terkait pengembangan produk satu per satu lebih mengatur secara prinsip, seperti apa kehati-hatian yang dilakukan," tambah John. 

Pada intinya, OJK menekankan dalam kegiatan bisnis apapun tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan prinsip tidak menghalangi inovasi, namun menghadapi dinamika perkembangan teknologi harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. (*)