Erick tohir
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Polemik mengenai rangkap jabatan mengemuka setelah Menteri BUMN, Erick Thohir, terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027.
Ada yang menilai hal itu tak masalah, ada pula yang menyoroti rangkap jabatan tersebut kaitannya dengan problem kinerja. Apabila merujuk UU, bolehkah seorang menteri seperti Erick merangkap jabatan di organisasi macam PSSI?
UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hal itu diuraikan dalam pasal 23.
Artinya, Erick dapat merangkap jabatan sebagai Ketum PSSI apabila PSSI tidak dibiayai anggaran negara. Sebagai informasi, PSSI sudah tidak mendapatkan kucuran APBN sejak tahun 2015. UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan juga dapat menjadi penguji kesahihan rangkap jabatan Erick Thohir. Pada pasal 41 disebutkan bahwa ketua umum federasi olahraga harus seorang yang memiliki kompetensi di bidang olahraga dan bisa dipilih masyarakat.
Adapun yang tidak diperbolehkan dalam rangkap jabatan adalah jika seseorang mengemban jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pimpinan dari organisasi turunannya, ia tidak boleh menjadi ketua PSSI.
Merujuk UU tentang Keolahragaan, Erick juga memenuhi syarat sebagai Ketum PSSI. Dia memiliki pengalaman berkecimpung di Persija tahun 2000, Persib tahun 2009-2019, serta Persis Solo mulai tahun 2021. Kompetensi Erick di dunia bola semakin teruji karena pernah menjadi bos Inter Milan.
Meski demikian, rangkap jabatan dinilai tetap meninggalkan problem etis dan rawan konflik kepentingan. Potensi konflik kepentingan bahkan bisa berujung pada tindak korupsi. Hal itu terkait dengan perdagangan pengaruh (trading of influence) yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 18.
Transparency International Indonesia menyebut perdagangan pengaruh sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Bahayanya adalah benturan kepentingan tadi. Ketika dia merangkap, dia tidak bisa dalam posisi yang proporsional,” ujar peneliti Transparency International, Wawan Heru Suyatmiko, dilansir dari ombudsman.go.id.
Erick Thohir sendiri disebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk mengikuti kontestasi Ketum PSSI. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
“Pak Erick maju pasti sudah meminta izin ke Presiden. Tidak mungkin pak Erick maju tanpa izin Presiden Jokowi,” ujarnya dikutip TrenAsia, Jumat 17 Februari 2023.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang juga rekan Erick di kementerian meyakini Erick berkompeten mendayung di dua perahu sekaligus.
“Kita pengusaha, otak kita (bisa memikirkan) macam-macam. Jadi sudah terbentuklah, bisa membagi waktu,” ujarnya.(*)