Maraknya Sertifikasi Halal Kedai Minuman, dari Kopi Kenangan hingga Mixue

2023-01-18T09:17:04.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi ice cream Mixue
Ilustrasi ice cream Mixue

JAKARTA - Tren sertifikasi halal kedai minuman di Indonesia kian marak. Salah satunya oleh merek kopi yang menggenggam status unicorn pertama di Indonesia, Kopi Kenangan.

Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika mengatakan pihak LPPOM MUI selaku penyelenggara seertifikasi halal sangat membantu. Kopi Kenangan sendiri saat ini menjadi salah satu restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH. 

Sebagai perusahaan jaringan food and beverage (F&B) non-waralaba dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia. Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands.

Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” kata Sally dikutip dari TrenAsia jaringan KabarSiger. 

Selain Kopi Kenangan, kedai kopi dengan merek MIxue yang sedang naik daun juga tengah dalam proses mendapatkan sertifikat halal. Saat ini auditnya sudah di atas 70% dan tinggal melengkapi atau perbaikan.

Nantinya setelah mendapatkan sertifikat halal, Mixue diijinkan memasang logo Halal Indonesia di semua gerainya di Indonesia. 

Naik 48 Persen

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan jumlah pelanggan LPPOM MUI tumbuh sebesar 48% pada tahun 2022. 

Hal ini tak lepas dari berbagai upaya termasuk pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerjasama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI.

Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308.

“LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal, sesuai Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” kata Muti.

Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).

“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja.

"Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” tambah Muti.(*)