LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum 3,50 Persen

2021-11-03T11:58:42.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

​​​​​BANDARLAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) pada bank umum juga tidak berubah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Evaluasi Tingkat bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,25 persen.

"Berdasarkan evaluasi Oktober 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022," ujar Plt Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Ferdinan D Purba dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR, Lembaga Penjamin Simpanan juga masih menahan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR adalah sebesar 6,00 persen.

"Berdasarkan evaluasi pada Juli 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR tidak mengalami perubahan untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022," ungkap Ferdinan.

Evaluasi tingkat bunga penjaminan

Selanjutnya, LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Adapun dalam aturannya, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.

LPS juga menekankan agar setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

Dalam hal ini, simpanan di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

"Apabila bank memberikan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin oleh LPS," pungkas Ferdinan.(*)