Larangan Kemendag e-Commerce Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Ini Kata Apindo

2023-07-30T06:37:43.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_1112.webp

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menanggapi rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang produk impor dengan harga di bawah US$100 atau Rp1,5 juta untuk diperjualbelikan di e-commerce.

Shinta mengatakan, pemerintah harus berhati-hati atas penerapan regulasi ini, meskipun niat tersebut baik untuk mendukung dan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Shinta, pemerintah harus melihat perkembangan pasar global dan aturan internasional yang tidak bisa disalahkan.

Pemerintah pun harus fokus tidak hanya kepada soal aturan larangan, tetapi memikirkan agar pasar domestik dan internasional punya kesempatan untuk bersaing secara sehat.

"Perlu waktu (untuk menerapkan aturan ini). Untuk produk impor harus dibantu pemerintah juga, tapi kesempatan UMKM harus didorong juga. Kita harus hati-hati," kata Shinta kepada wartawan seusai acara Pembukaan Apindo UMKM Merdeka Festival di Grand Indonesia, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Revisi PP Perdagangan Elektronik

Untuk diketahui, Kemendag akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 20202 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Alasan revisi ini dicanangkan adalah untuk melindungi usaha UMKM di dalam negeri sehingga dapat tetap mendapatkan pangsa yang layak di dalam negeri.

"Saya usulkan harganya minimal US$100," ujar Zulhas seusai acara peluncuran bursa kripto Comodity Future Exchange (CFX) di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Sebelumnya, Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyampaikan bahwa Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut memang perlu diatur ulang dalam rangka melindungi produk UMKM lokal.

Dikatakan olehnya, 95% barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor meskipun penjualnya adalah lokal.

Ditambah dengan tren social commerce yang bahkan tidak dikenai pajak perdagangan, produk impor pun semakin membanjiri kanal-kanal belanja dunia maya dan menyisihkan produk-produk yang lahir dari anak bangsa.

"95% di e-commerce kita adalah barang impor, meskipun yang menjualnya seller lokal," ujar Nailul dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 24 Juli 2023.(*)