SEKOLAH
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUG – Fenomena maraknya bank digital sebagai imbas dari digitalisasi menuntut para SDM perbankan untuk mengembangkan kompetensinya menjadi semakin baik. Menyadari hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menggandeng industri dan akademisi dalam pengembangan SDM Perbankan.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melibatkan baik industri dan akademisi dalam penyusunan standar kompetensi SDM Perbankan.
Dengan standar yang lebih tinggi, harapannya para SDM bisa tetap mengikuti dan berkembang dimasa digital seperti sekarang.
“Kita sadari bahwa nanti yang akan menggunakan itu industri, yang akan menyediakan akademisi, sehingga semuanya harus berperan memenuhi supply dan demand. Dari sisi Industri juga perlu memberikan standar atau masukan untuk penyusunan standar kompetensi,” jelas Miftah pada webinar Supporting Banking Roadmap And Payment Transformation, Selasa (18/1/2022).
Adapun aturan pengembangan SDM perbankan saat ini sudah tertuang pada Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Miftah berharap industri dan akademisi bisa terus memberikan masukan untuk pengembangan SDM yang lebih baik lagi.
“Kami tidak akan jalan sendiri, pasti kita akan mengajak industri dan akademisi, dan juga asosiasi untuk lembaga sertifikasi terkait dengan SDM Perbankan,” ujar Miftah. (*)