Pemkab Lampung Selatan
Penulis:Eva Pardiana

LAMPUNG SELATAN – Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah prioritas Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI dalam pelaksanaan Program Desa Sadar HAM dan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (ReDam) Tahun 2026. Sebanyak tiga desa di daerah tersebut ditetapkan sebagai proyek percontohan kedua program tersebut.
Komitmen mendukung pelaksanaan program itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam audiensi antara Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Lampung di ruang kerja bupati, Kamis (4/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Lampung, Basnamara, mengatakan Program Kampung ReDam merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM yang bertujuan menjaga dan merawat perdamaian di tengah masyarakat melalui pendekatan nilai-nilai hak asasi manusia.
Menurut Basnamara, Kementerian HAM telah melakukan pemetaan sejumlah wilayah yang akan dijadikan pilot project Kampung ReDam. Dari lima kampung percontohan yang ditetapkan di Provinsi Lampung, dua di antaranya berada di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Desa Negara Ratu dan Desa Sukadamai, Kecamatan Natar.
"Kami telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang akan menjadi pilot project Kampung ReDam. Program ini merupakan salah satu prioritas Kementerian HAM tahun ini, sehingga kami sangat berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyukseskannya," ujar Basnamara.
Selain Kampung ReDam, Kementerian HAM juga menjalankan Program Desa Sadar HAM yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia serta mendorong tumbuhnya budaya hukum hingga tingkat desa.
Program tersebut menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, penyuluhan, sandang, pangan, hingga pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
"Melalui Desa Sadar HAM, kami ingin membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari," jelas Basnamara.
Ia menambahkan, dari 10 desa yang ditetapkan sebagai pilot project Desa Sadar HAM di Provinsi Lampung, salah satunya berada di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada daerahnya. Menurut Egi, Program Desa Sadar HAM dan Kampung ReDam sejalan dengan Program Desa Helau yang menjadi salah satu program unggulan Pemkab Lampung Selatan.
"Program ini sangat selaras dengan Program Desa Helau yang kami miliki. Helau memiliki beberapa indikator, yaitu Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul. Pada dasarnya, nilai-nilai HAM dapat melekat pada indikator Aman sehingga sangat memungkinkan untuk disinkronisasikan dengan program dari Kementerian HAM," kata Egi.
Egi menegaskan, Pemkab Lampung Selatan siap berkolaborasi untuk mendukung keberhasilan kedua program tersebut. Ia berharap Program Desa Helau, Kampung ReDam, dan Desa Sadar HAM dapat berjalan selaras sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Secara prinsip kami sangat terbuka dan siap berkolaborasi. Kami berharap Program Desa Helau, Kampung ReDam, dan Desa Sadar HAM dapat berjalan dengan baik, saling mendukung, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan," ujar Egi. (ls)