Kronologi Karyawan BRI Bobol Rekening Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar

2023-01-24T15:07:49.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi pembobolan rekening
Ilustrasi pembobolan rekening

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berinisial NK sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah prioritas dengan kerugian hingga Rp8,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa pembobolan ini berlangsung pada periode April-Oktober 2022 di salah satu cabang BRI Banten yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Januari 2023 berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka NK berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023," ujar Ricky dikutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 24 Januari 2023.

NK menjadi karyawan BRI sejak tahun 2013. Terbaru, ia menjabat sebagai priority banking officer (PBO) 1 di kantor cabang sentra layanan prioritas (KC SLP) di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dan PBO di KC Serang.

Ia bertugas melayani nasabah prioritas bank dengan jumlah simpanan yang nilainya lebih dari Rp500 juta.

NK pun melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan transaksi debit internet banking pada rekening nasabah prioritas berinisial AS di rekening cabang Tangerang Medeka dan Tangerang Ahmad Yani ke rekening bank lainnya beratasnamakan A.

NK tercatat melakukan tujuh kali transaksi real-time gross statement (RTGS) dengan total dana sebesar Rp6,7 miliar dan empat kali transaksi dengan total Rp1,83 miliar.

Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022, BRI telah mengganti dana nasabah yang dibobol oleh NK sehingga perbuatannya itu pun telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8,53 miliar.

Dalam aksinya ini, NK diduga telah melanggar:

• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, NK ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2023. (*)