Otoritas Jasa Keuangan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Jum'at, 23 Juni 2023. Pencabutan izin usaha dilakukan OJK setelah adanya ketidakmampuan perseroan dalam hal menutup defisit keuangan yang terjadi.
"Karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono.
Seperti diketahui, permasalahan likuiditas yang terjadi di Kresna Life sudah berlangsung sejak 2020. Hal itu ditandai dengan macetnya pembayaran polis oleh pihak perusahaan kepada para pemegang polis.
Pihak perusahaan sebelumnya mengaskan bahwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun begitu, belakangan diketahui bahwa anjloknya portofolio investasi Kresna Life di sejumlah perusahaan afiliasi menjadi penyebabnya.
Beberapa saham yang dimiliki Kresna Life dengan persentase di atas 5% di antaranya PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMII), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) dan PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI).
Asuransi Jiwa Non-Investasi Lebih Baik?
Melihat apa yang terjadi pada kasus ini, timbul pertanyaan apakah produk asuransi jiwa tradisonal, alias tidak dilengkapi investasi menjadi pilihan terbaik secara jangka panjang bagi pemegang polis?
Keuntungan utama dari asuransi jiwa non-investasi adalah pemegang polis dapat memperoleh perlindungan finansial bagi keluarga atau ahli warisnya dalam situasi yang tidak terduga. Dalam hal ini, asuransi jiwa non-investasi dapat memberikan keamanan finansial bagi mereka yang ditinggalkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa asuransi jiwa yang tak terlibat dalam aktivitas investasi tidak serta merta bebas dari risiko. Risiko yang dapat terjadi pada asuransi jiwa non-investasi salah satunya yakni risiko premi.
Risiko premi terkait dengan kemampuan pemegang polis untuk membayar premi secara teratur. Jika premi tidak dibayarkan tepat waktu, maka polis bisa saja dibatalkan atau menjadi tidak berlaku. Oleh karenanya, penting bagi pemegang polis untuk memiliki disiplin dalam membayar premi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, mengambil keputusan untuk memilih produk asuransi dan investasi secara terpisah dinilai bisa menjadi salah satu pilihan terbaik. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh perencana keuangan Aidil Akbar Madjid.
Dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya," ungkapnya dikutip dari laman OJK Senin, 26 Juni 2023.(*)