Bawaslu Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat provinsi. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (21/10/2024), dihadiri oleh para komisioner dan tim dari KI Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut kedatangan tim KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menegaskan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus memperbaiki sarana dan prasarana guna mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai dengan peran dan tanggung jawab lembaga publik.
“Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan masyarakat memiliki akses informasi yang terbuka, termasuk bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah guna memfasilitasi akses informasi terkait kepemiluan,” ujar Iskardo.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dan panduan dari Komisi Informasi untuk memperbaiki penyajian informasi, baik di kantor maupun melalui media sosial.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Lampung, menambahkan bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan transparansi informasi. Salah satunya adalah pengembangan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk pembuatan video aksesibilitas bagi tunarungu di YouTube dan tampilan video di Bundaran Gajah, serta penyediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas.
“Kami melayani permintaan informasi baik secara online maupun offline, mengikuti kebijakan Bawaslu RI. Layanan online sudah terintegrasi secara nasional melalui platform Bawaslu RI. Kami sangat terbuka terhadap saran untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi,” ujar Qohar.
Ketua Komisi Informasi, Erizal, mengapresiasi langkah Bawaslu Lampung dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Kehadiran Ketua Bawaslu, menurutnya, menunjukkan komitmen penuh terhadap transparansi. Ia menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan dokumen pendukung, sesuai dengan pemetaan kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, juga menyoroti pentingnya persepsi yang sama dalam pengelolaan informasi publik. Ia memuji langkah Bawaslu Lampung dalam memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peningkatan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Keterbukaan informasi publik terus kami evaluasi sejak 2016, dan progres yang dicapai sangat menggembirakan. Ini mencakup berbagai jenis informasi, termasuk data keuangan serta layanan barang dan jasa dari proses perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Derry.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya fasilitas layanan informasi yang memadai, terutama saat tahapan pemilu, serta mengharapkan agar Bawaslu Lampung terus menjaga konsistensi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung akan semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam perundang-undangan. (*)